Mantan Terpidana Korupsi Dimakamkan di TMP, KPK: Cederai Penghormatan untuk Pahlawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Mantan Wali Kota Batu yang juga bekas terpidana kasus korupsi Eddy Rumpoko meninggal dunia pada 30 November 2023 lalu. Ia lantas dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.
Pemilihan lokasi pemakaman dikritisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang pernah memproses hukum Eddy.
Baca Juga:
Goenawan Muhammad hingga Mantan Pimpinan KPK akan Orasi di Konser Musik Bongkar
"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi, yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia, ternyata dimakamkan di taman pahlawan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/12).
Menurutnya, pemakaman seorang yang terbukti terlibat korupsi di makam pahlawan malah mencederai penghormatan bangsa terhadap pahlawan.
Ghufon menuturkan, ke depan perlu ditinjau kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP. Tak semestinya seseorang dimakamkan di TMP, apa pun penghargaannya jika ternyata terbukti korupsi.
Seharusnya, lanjut Ghufron, semua penghargaan tersebut ditinjau kembali kelayakannya.
“Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawan," ucapnya.
Baca Juga:
Mahfud Luruskan Pernyataan soal OTT KPK
Wali Kota Batu periode 2007-2017 itu diketahui meninggal dunia akibat sakit dan sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Semarang, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.
Sebagai informasi, Eddy Rumpoko terjerat dua kasus korupsi yang ditangani KPK. Pada kasus pertama, Eddy Rumpoko kena OTT KPK pada 2017.
Dia dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hukumannya ditambah menjadi 3,5 tahun di tingkat banding.
Dia kemudian dihukum 5,5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena terbukti menerima suap. Eddy kemudian mengajukan PK, namun ditolak.
Eddy kembali terjerat kasus dugaan gratifikasi. Pada Mei 2022, Eddy divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. (Knu)
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Panggil Menkumham Terkait Kasus Eddy Hiariej
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh